Publication Ethics

Majalah FIKRUNA merupakan publikasi ilmiah yang berorientasi pada pendidikan dan pengajaran, pendidikan agama islam dan pedagogi pengajaran. Majalah ini akan memastikan bahwa artikel yang terbit merupakan artikel yang bebas dari plagiasi. Dibawah ini merupakan etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel dalam jurnal ini. Etika publikasi ini berdasarkan dari Pedoman Committe on Publication Etic (COPE)

Etika Penulis
1. Standar Karya Tulis:
Penulis wajib menyajikan karya tulisnya yang bersifat objektif dan akurat. Hasil penelitiannya wajib dipaparkan secara jujur, tanpa meniru, original, dan tidak manipulatif. Naskah ilmiah wajib mengandung informasi dan daftar pustaka yang jelas dam memberikan ruang dalam kelanjutan penelitiannya. Tulisan yang tidak jelas dan tidak akurat merupakan pelanggaran etik yang tidak dapat ditoleransi. Tulisan harus mengikuti prosedur ketentuan penulisan jurnal.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis wajib memastikan jika tulisannya merupakan naskah yang original. Penulis tidak bisa mengirimkan satu naskah yang sama ke jurnal lain secara bersamaan tanpa persetujuan editor sebelumnya. Karya tulis dan publikasi sebelumnya yang digunakan oleh penulis sebagai bahan tulisannya baik yang dikerjakan oleh peneliti sendiri atau peneliti lain dapat diakui dengan menulisnya sebagai bahan rujukan/referensi. Jika ada sumber utama yang digunakan maka wajin menunjukkan tanda rujukan. Jika mengambil pernyataan langsung dari sumber tulisan maka harus ditandai dengan tanda kutip.
3. Publikasi di jurnal lain dalam waktu yang sama: Penulis tidak bisa mengirimkan tulisan yang sama ke jurnal yang lain untuk dipublikasikan dalam waktu yang bersamaan. Pelanggaran ini melanggarkan etik dan tidak dapat ditoleransi. Publikasi yang berawal dari penelitian wajib diidentifikasi dan hasil publikasi dapat menjadi rujukan/referensi.
4. Pengakuan sumber yang digunakan: Penulis wajib mengakui segala sumber daya yang dicantumkan dalam tulisan dan hasil publikasi yang mempengaruhi tulisannya. Penulis wajib mengakui penelitian lain yang telah terpublikasi.
5. Kepemilikan naskah/tulisan: Hak cipta terhadap hasil penelitian wajib menunjukkan kontribusi beberapa individu yang terlibat secara akurat. Hak cipta dibatasi hanya untuk peneliti yang memberikan kontribusi utama pada konsep penelitian, desain, dan tulisan yang disajikan. Kontribusi beberapa individu yang lain dapat disebutkan sebagai penulis kedua, ketiga dan seterusnya. Jika penulis utama merupakan kontributor yang dominan, maka kontributor lain dapat ditulis sebagai subbab ucapan terima kasih. Penulis wajib memastikan semua kontributor lain melihat dan menyetujui hasi karya yang akan diterbitkan dan keterlibatan mereka sesuai dengan kontribusinya.
6. Pengungkapan dan konflik kepentingan: Seluruh penulis wajib menjelaskan naskahnya yang berkaitan dengan keuangan atau konflik kepentingan yang dibatasi efeknya terhadap interpretasi naskahnya. Semua sumber dana yang mendukung  harus diungkapkan.
7. Kesalahan dalam naskah terpublikasi: Jika penulis menumukan kekeliruan dalam tulisannya, maka penulis wajib memperhatikan saran dan kritik yang diajukan oleh reviewer jurnal dan bekerja sama untuk memperbaiki karya tulisnya.
8. Bahaya, Manusia, dan Animasi: Penulis wajib memperhatikan tulisan yang dibuat. Naskah yang tersusun tidak boleh menyinggung SARA dan hal-hal yang dapat menimbulkan pertikaian dan perpecahan. Naskah yang disusun harus dapat mengidentifikasi bahaya yang ditimbulkan misalnya bahan kimia, prosedur dan peralatan yang digunakan. 

Etika Editor
1. Keputusan Publikasi: Berdasarkan hasil tinjauan naskah oleh reviewer (anggota dewan dan mitra bestari), Editor dapat menerima, menolak, atau meminta perubahan terhadap naskah. Ulasan naskah dan kepentingannya bagi penulis dan pembaca harus menjadi dasar keputusan tersebut. Para reviewer mengikuti kebijakan dari pengelola jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Para reviewer dapat berunding dengan reviewer lain atau mengulas dalam membuat keputusan. Reviewer wajib bertanggung jawab atas terpenuhinya segala sesuatu terkait ketentuan publikasi dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas substansi yang dipublikasikan dan menjaga integritas tulisan yang diterbitkan.
2. Ulasan naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah wajib dievaluasi terlebih dahulu dalam memastikan keasliannya. Editor wajib mengatur dan menggunakan peer review yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan bijaksana. Selain itu, ia juga harus menjelaskan proses peer reviewnya dalam menyampaikan informasi kepada penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditinjau ulang. Editor pun harus menggunakan peer reviewer yang tepat untuk karya tulis yang layak untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang yang memiliki kompetensi cukup dan menghindari konflik kepentingan.
3. Asas keadilan: Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh dewan redaksi jurnal ditinjau ulang masalah konten intelektual tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dan lain-lain dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawabnya adalah membuat keputusan yang adil dan berisi penegakan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor merupakan posisi yang kuat dengan membuat keputusan penerbitan, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini adalah bersifat adil dan se-objektif mungkin
4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang disampaikan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus kritis menilai setiap potensi pelanggaran terhadap perlindungan data dan kerahasiaan penulis, termasuk menggunakan informasi yang tepat terkait dengan penelitian terkini yang dipresentasikan, dan penelitian yang aplikatif dan layak dipublikasikan.

Etika Reviewer
1. Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang disampaikan oleh penulis harus dirahasiakan dan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
2. Sumber yang diakui: Para pengulas harus memastikan bahwa para penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam tulisannya. Reviewer juga harus mengidentifikasi karya tulis ilmiah terkait yang diterbitkan dan bukan dikutip oleh penulis. Beberapa pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau pendapat yang telah dilaporkan sebelumnya sebaiknya didampingi oleh kutipan-kutipan yang relevan. Pengulas harus memberitahukan kepada dewan redaksi jurnal sesegera mungkin jika mereka melakukan penyimpangan, semisal aspek etika kerja, mengetahui adanya kesamaan yang substansial antara naskah yang diulasnya dengan naskah yang diserahkan ke jurnal atau artikel lain yang diterbitkan, atau menduga bahwa hal tersebut dapat terjadi baik itu selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; pengulas, bagaimanapun juga harus tetap menjaga kerahasiaan penulis dan tidak menyelidiki lebih lanjut kecuali dewan redaksi jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
3. Standar objektivitas: Ulasan naskah yang diserahkan harus dilakukan secara objektif dan reviewer harus mengungkapkan pandangannya dengan argumen yang jelas dan mendukung. Reviewer sebaiknya harus bersikap konstruktif dalam ulasannya dan memberikan feedback yang akan membantu penulis untuk meningkatkan kualitas naskah penulis, memberikan saran dan masukan yang dapat mendukung pernyataan yang ditulis dalam naskah penulis.
4. Pengungkapan dan konflik kepentingan: Informasi atau ide-ide rahasia yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan naskah mana yang memiliki konflik kepentingan yang akan melahirkan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan tulisan tersebut. Bilamana terdapat dua pandangan yang membingungkan, maka reviewer dapat mencurigai identitas penulis dengan cara memberitahukan kepada dewan redaksi bahwa tulisan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
5. Ketepatan: Reviewer harus bekerja pada jangka waktu yang disepakati. Reviewer hanya setuju untuk meninjau/mengulas naskah jika mereka cukup yakin mereka dapat menyampaikan hasil ulasannya dalam waktu yang disepakati bersama. Reviewer harus menginformasikan kepada pengurus jurnal segera jika memerlukan perpanjangan waktu untuk mengulas naskah.