METODE ZIKIR SEBAGAI TERAPI BAGI PECANDU NARKOBA
Abstract
Dampak negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kontribusi akses distribusi ilegal obat-obatan terlarang yang dikenal dengan Narkoba sehingga menyebabkan tingginya angka pengguna narkoba di indonesia di usia rentan antara 10-59 tahun. Angka ini semakin bertambah dari tahun ketahun sehingga menyebabkan tingginya angka pecandu di Indonesia. Minimnya pengetahuan agama menjadi salah satu penyebab utama seseorang mengkonsumsi narkoba yang dianggap sebagai jalan untuk mencari ketengan hidup.
Ajaran Islam sebagai petunjuk agama jalan hidup yang bertujuan mencari kebahagiaan di dunia dan diakhirat adalah solusi dalam menghadapi persoalan hidup manusia. Maka pesan Alquran dan as-sunnah semestinya harus diikuti agar manusia tidak tersesat.
Manusia tidak lepas dari problematika kehidupan, maka cara efektif untuk menghadapi problem kehidupan, salah satunya dengandzikrullah yaitu dengan mengingat Allah yang akan menghantarkan hati menjadi tenang dan tentram. Zikir juga bertujuan menghilangkan penyakit yang ada di hati manusia sehingga problem kehidupan dapat teratasi.
References
https://aceh.tribunnews.com/2017/06/09/zikir-sebagai-psikoterapi
Ismail Nawawi, 2008, Risalah Pembersih Jiwa: Terapi Prilaku Lahir & Batin Dalam Perspektif Tasawuf Surabaya: Karya Agung Surabaya.
Mardiah, 2007, Zikir Sebagai Terapi (Telaah Penyembuhan Korban Narkoba dengan Pendekatan Tarekat Qadiriyah Naqsyabandiyah, Tesis, Dokumen Pribadi.
Sayyid Hosein Nasr, , 2002. AnnemarieSchimmel, Leonard Lewisohn (ed) William C. Chittick, et. All, Warisan Sufi, Yogyakarta: Pustaka Sufi.
Sentot Haryanto, 1999.Terapi Religius Korban Penyalahgunaan Napsa Di Inabah PP. Suryalaya, Buletin Psikologi.
Shaleh Bin Ghanim As-Sadlan, 1999. Doa Dzikir Qouli dan Fi’li: (Ucapan dan Tindakan) Yogyakarta: Mitra Pustaka.
A. Shohibulwafa Tajul Arifin, 1969. Miftahus Shudur :Kunci Pembuka Dada, terj. K.H. Aboe bakar Atjeh, Jakarta: Kutamas-Sukabumi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.