SIKLUS RUMAH TANGGA ISLAMI PERSPEKTIF SAKINAH, MAWADDAH, RAHMAH

  • M Arsyad Almakki
Keywords: sakinah, mawaddah, rahmah, siklus rumah tangga

Abstract

Pernikahan bukan cuma sebuah perjanjian antara dua orang (laki-laki dan perempuan), tetapi juga sebuah perjanjian yang mengandung komitmen
ilahiyah, yang al-Quran menyebutnya dengan Mitsaqan Ghalizan “perjanjian yang kokoh”. Mitsaqon gholiza juga dipakai sebagai istilah untuk perjanjian Bani Israil dengan Allah tentang larangan mencari ikan pada hari sabat, dan juga perjanjian antara Allah dengan Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Nabi Muhammad (Nabi Ulu Azmi). Kehidupan pernikahan merupakan pintu awal pasangan untuk beradaptasi dan saling memahami untuk menghadirkan sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam melewati kehidupan berumah tangga ada tahapan yang umum terjadi, yaitu tahap bulan madu, tahap gejolak, tahap perundingan dan negosiasi, tahap penyesuaian, tahap peningkatan kualitas kasih sayang, dan tahap kemantapan. Dengan memahami siklus kehidupan berkeluarga diharapkan dapat saling memahami satu dengan yang lain sehingga memperoleh kebahagian yang di harapkan yaitu keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.

References

Atabik, Ahmad dan Khoridatul Mudhiiah, “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif
Hukum Islam,” Yudisia 5, no. 2 (2014): h. 286-316.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Juz VII. Damaskus, Dar alFikr, 1985.
Departemen Agama RI, Membangun Keluarga Harmonis (Tafsir al-Qur’an
Tematik), Jakarta: Penerbit Aku Bisa, 2012.
El-Shuta, Saiful Hadi. Kado Istimewa Calon Pengantin, Jakarta: Wahyu Qolbu,
2017.
Ensklopedi al-Qur’an: Kajian Kosakata, ed. Sahabuddin, Jakarta: Lentera Hati,
2007.
Harjianto dan Roudhotul Jannah, "Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian
Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi,”
Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 19, no. 1 (2019): h. 35-41.
Juwita, Dwi Runjani. "Konsep Sakinah Mawaddah Warrahmah Menurut Islam,"
An-Nuha Vol. 4, No. 2 (2017): h. 203-221.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,
Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Ridwan Hasbi, “Elastisitas Hukum Nikah dalam Perspektif Hadits,” Jurnal
Ushuluddin Vol. XVII no. 1 (2011): h. 23 - 37.
Saidiyah, Satih dan Very Julianto, "Problem Pernikahan dan Strategi
Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri dengan Usia
Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun," Jurnal Psikologi Undip 15, no.2
(2016): h. 124-133.
Shihab, M. Quraisy. Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai
Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007.
Published
2020-09-26
How to Cite
Almakki, M. A. (2020, September 26). SIKLUS RUMAH TANGGA ISLAMI PERSPEKTIF SAKINAH, MAWADDAH, RAHMAH. FIKRUNA Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 2(2), 15-25. https://doi.org/https://doi.org/10.56489/fik.v2i2.17