FEMINIST THERAPY INTEGRATIF ISLAM DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

  • Nora R Rustianti UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
  • Masril Masril Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Lima Kaum- Indonesia
  • Endang Saputri Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Lima Kaum- Indonesia
Keywords: feminist therapy, kekerasan dalam rumah tangga, konseling.

Abstract

Angka kekerasan rumah tangga (KDRT) menunjukkan peningkatan secara kualitatif dan kauntitatif. Hal ini disebabkan adanya pemahaman dan kesadaran Masyarakat akan hak azasi manusia dan banyaknya kepedulian Lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya. Fokus penanganan KDRT selama ini pada umumnya hanya pada korban kekerasan. Konseling Feminist therapy integrative islam dianggap sebagai pendekatan konseling yang sesuai dengan kasus KDRT dalam rumah tangga. Konsep tersebut beerusaha menfintegrasikan persektif islam dalam teori feminist. Artinya intervensi konseling yang diberikan tidak hanya terpaku pada penanganan individu saja untuk pengentasan masalah, namun juga memberikan perlakuan pada lingkungan dengan pendekatan teori feminist dengan memberikan sentuhan spiritual dengan mengaitkan dengan nilai-nilai islam sesuai dengan Al Quran dan Hadist. Dalam hal ini, kemampuan dalam memberdayakan individu dan orang-orang sekitar lingkungan korban merupakan kemampuan yang harus dimiliki dan diasah oleh konselor dalam menggunakan pendekatan feminist therapy. Ada tiga konsep teori yang menjadi dasar terapi feminist therapy yang mengintegrasikan nilai-nilai islam dalam menangani korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu: The personal is political, egaliteraian relation ship, dan valuing perspective

References

Adnan, A.(2016). Pandangan Kritis terhadap Pendekatan Feminist.Jurnal El Hikmah.Vol.VIII.No.3

Brown, L. S. (2022). Feminist therapy: Theoretical foundations and practice. Routledge

Ciciek, F.(1999).Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tamgga:Belajar dari Kehidupan Rasululloh. Jakarta: Lembaga Kajian dan Gender, The Asia Foundation dan Solidaritas Istri.

Corey, G. (2009). Theory and practice of counseling and psychotherapy (11th ed.). Cengage Learning

Enns, C. Z. (2023). Feminist approaches to counseling and psychotherapy. American Psychological Association
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).(2024).Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta

Kodir, F.A & Mukarnawati. U.A. Refernsi bagi Hakim Peradilan Agama tentang kekerasan dalam Rumah Tangga.

Lubis, S.A.(2007). Konseling Islami Kyai dan Pesantren. Yogyakarta:Elsaq Press

Manan, A. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Nurjannah dan Putriana H, (2023) Kritik terhadap Pendekatan Konseling Feminis Berbasis Islam dalam Konteks Komunikasi dan Dakwah. Komunida : Media Komunikasi dan Dakwah.

Nurzaman, A. (2017). Feminist Therapy islam sebagai Alternatif Menangani Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunika.Vol 11.No 1

Pratama, A.(2023).Keadilan Hukum Bagi Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol .No 2

Rader, J.E.(2003).The Egalitarian Relation ship in Feminist Therapy. Texas: The University of Texas

Santoso, A.B.(2019).Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol.10.No.1

Sanyata, S. (2010). Aplikasi Terapi Feminis pada Konseling untuk Perempuan Korban KDRT. Jurnal Bimbingan dan Konseling,4.

Sunardi. (TT).(2008). Fungsi dan Peran Teori dalam Praktik Konseling. Bandung: UPI

Szymanski, D. M., & Stewart, D. N. (2023). Feminist therapy theory and practice: A comprehensive guide. SAGE Publications

Wibisono, Yusuf.( 2002). Konsep Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
Published
2024-12-21
How to Cite
Rustianti, N., Masril, M., & Saputri, E. (2024, December 21). FEMINIST THERAPY INTEGRATIF ISLAM DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. FIKRUNA Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 7(1), 164-184. https://doi.org/https://doi.org/10.56489/fik.v7i1.285