FEMINIST THERAPY INTEGRATIF ISLAM DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Angka kekerasan rumah tangga (KDRT) menunjukkan peningkatan secara kualitatif dan kauntitatif. Hal ini disebabkan adanya pemahaman dan kesadaran Masyarakat akan hak azasi manusia dan banyaknya kepedulian Lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan melaporkannya. Fokus penanganan KDRT selama ini pada umumnya hanya pada korban kekerasan. Konseling Feminist therapy integrative islam dianggap sebagai pendekatan konseling yang sesuai dengan kasus KDRT dalam rumah tangga. Konsep tersebut beerusaha menfintegrasikan persektif islam dalam teori feminist. Artinya intervensi konseling yang diberikan tidak hanya terpaku pada penanganan individu saja untuk pengentasan masalah, namun juga memberikan perlakuan pada lingkungan dengan pendekatan teori feminist dengan memberikan sentuhan spiritual dengan mengaitkan dengan nilai-nilai islam sesuai dengan Al Quran dan Hadist. Dalam hal ini, kemampuan dalam memberdayakan individu dan orang-orang sekitar lingkungan korban merupakan kemampuan yang harus dimiliki dan diasah oleh konselor dalam menggunakan pendekatan feminist therapy. Ada tiga konsep teori yang menjadi dasar terapi feminist therapy yang mengintegrasikan nilai-nilai islam dalam menangani korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu: The personal is political, egaliteraian relation ship, dan valuing perspective
References
Brown, L. S. (2022). Feminist therapy: Theoretical foundations and practice. Routledge
Ciciek, F.(1999).Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tamgga:Belajar dari Kehidupan Rasululloh. Jakarta: Lembaga Kajian dan Gender, The Asia Foundation dan Solidaritas Istri.
Corey, G. (2009). Theory and practice of counseling and psychotherapy (11th ed.). Cengage Learning
Enns, C. Z. (2023). Feminist approaches to counseling and psychotherapy. American Psychological Association
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).(2024).Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta
Kodir, F.A & Mukarnawati. U.A. Refernsi bagi Hakim Peradilan Agama tentang kekerasan dalam Rumah Tangga.
Lubis, S.A.(2007). Konseling Islami Kyai dan Pesantren. Yogyakarta:Elsaq Press
Manan, A. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press
Nurjannah dan Putriana H, (2023) Kritik terhadap Pendekatan Konseling Feminis Berbasis Islam dalam Konteks Komunikasi dan Dakwah. Komunida : Media Komunikasi dan Dakwah.
Nurzaman, A. (2017). Feminist Therapy islam sebagai Alternatif Menangani Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunika.Vol 11.No 1
Pratama, A.(2023).Keadilan Hukum Bagi Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Vol .No 2
Rader, J.E.(2003).The Egalitarian Relation ship in Feminist Therapy. Texas: The University of Texas
Santoso, A.B.(2019).Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Vol.10.No.1
Sanyata, S. (2010). Aplikasi Terapi Feminis pada Konseling untuk Perempuan Korban KDRT. Jurnal Bimbingan dan Konseling,4.
Sunardi. (TT).(2008). Fungsi dan Peran Teori dalam Praktik Konseling. Bandung: UPI
Szymanski, D. M., & Stewart, D. N. (2023). Feminist therapy theory and practice: A comprehensive guide. SAGE Publications
Wibisono, Yusuf.( 2002). Konsep Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.