PELAKSANAAN PEMBINAAN KEAGAMAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II SAMARINDA
Abstract
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong Kutai Kartanegara merupakan tempat bagi anak yang menjalani masa pidananya. Dalam masa tersebut anak binaan tetap berhak mendapatkan pembinaan terutama dibidang keagamaan.Untuk dapat mengetahui terkait pelaksanaannya maka dilakukanpenelitian lapangan (field research).Dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembinaan keagamaan pada lembaga ini mengacu pada pendidikan non formal. Adapun materinya terdiri dari akidah akhlak, Quran-Hadits, sejarah kebudayaan Islam, fikih, dan baca tulis al-Qur’an yang disampaikan secara umum dengan menggunakan media cetak, audio dan audio visual.Sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, demonstrasi, dan diskusi.Pola dan tingkah laku sebagai evaluasi dari pelaksanaan pembinaan dengan tujuan menjadikananak binaan yang memiliki akhlak, bermoral, dankepribadian.
References
Anggara, Baldi, Pemenuhan Hak-hak Pendidikan Agama Islam Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Palembang, Jurnal Tadrib, 2017.
Anwar, Chairul,Teori-teori Pendidikan, Yogyakarta, Aura Pustaka, 2014.
Arifin, M,Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, Jakarta,Golden Terayon Press, 1994.
Astuti, Ari,Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, 2014.
Daradjat, Zakiah,Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2013.
Helmi, Masdar,Peranan Dakwah dalam Pembinaan Umat, Semarang, IAIN Semarang, 2016.
Jalaluddin, Psikologi Agama: Memahami Perilaku dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016.
Khairiyah,NeltydanEndi Suhendi Zen,Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung,Rosdakarya, 2012.
Munir,M, Metode Dakwah, Jakarta, Kencana, 2009.
Suryana, Yaya,Metode Penelitian Manajemen Pendidikan, Bandung, Pustaka Setia, 2015.
Susetyo, Heru,Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.
Panjaitan, Petrus Irwan, Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta, Midas Surya Grafindo, 1995.
Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana,Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Reksodiputro, B Mardjono,Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009.
Rofii, Ahmad,Pembelajaran Fiqih, Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2009.
Saleh,Roeslan,Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1983.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.