PELAKSANAAN PEMBINAAN KEAGAMAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II SAMARINDA

  • Maryam Maryam Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara
  • Akhmad Riadi Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara
Keywords: Pembinaan Keagamaan, LembagaPembinaan Khusus Anak

Abstract

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong Kutai Kartanegara merupakan tempat bagi anak yang menjalani masa pidananya. Dalam masa tersebut anak binaan tetap berhak mendapatkan pembinaan terutama dibidang keagamaan.Untuk dapat mengetahui terkait pelaksanaannya maka dilakukanpenelitian lapangan (field research).Dari hasil penelitian bahwa pelaksanaan pembinaan keagamaan pada lembaga ini mengacu pada pendidikan non formal. Adapun materinya terdiri dari akidah akhlak, Quran-Hadits, sejarah kebudayaan Islam, fikih, dan baca tulis al-Qur’an yang disampaikan secara umum dengan menggunakan media cetak, audio dan audio visual.Sedangkan metode yang digunakan adalah metode ceramah, demonstrasi, dan diskusi.Pola dan tingkah laku sebagai evaluasi dari pelaksanaan pembinaan dengan tujuan menjadikananak binaan yang memiliki akhlak, bermoral, dankepribadian.

References

Alwi, Hasan dkk.,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2013.
Anggara, Baldi, Pemenuhan Hak-hak Pendidikan Agama Islam Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Palembang, Jurnal Tadrib, 2017.

Anwar, Chairul,Teori-teori Pendidikan, Yogyakarta, Aura Pustaka, 2014.
Arifin, M,Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, Jakarta,Golden Terayon Press, 1994.

Astuti, Ari,Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, 2014.

Daradjat, Zakiah,Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2013.

Helmi, Masdar,Peranan Dakwah dalam Pembinaan Umat, Semarang, IAIN Semarang, 2016.

Jalaluddin, Psikologi Agama: Memahami Perilaku dengan Mengaplikasikan Prinsip-prinsip Psikologi, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016.

Khairiyah,NeltydanEndi Suhendi Zen,Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung,Rosdakarya, 2012.

Munir,M, Metode Dakwah, Jakarta, Kencana, 2009.

Suryana, Yaya,Metode Penelitian Manajemen Pendidikan, Bandung, Pustaka Setia, 2015.

Susetyo, Heru,Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.

Panjaitan, Petrus Irwan, Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta, Midas Surya Grafindo, 1995.

Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana,Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Reksodiputro, B Mardjono,Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009.

Rofii, Ahmad,Pembelajaran Fiqih, Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2009.

Saleh,Roeslan,Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1983.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Published
2021-02-02
How to Cite
Maryam, M., & Riadi, A. (2021, February 2). PELAKSANAAN PEMBINAAN KEAGAMAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II SAMARINDA. FIKRUNA Jurnal Ilmiah Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 3(1), 55-74. https://doi.org/https://doi.org/10.56489/fik.v3i1.34