SEJARAH AL-QUR'AN DAN NASIKH MANSUKH
Abstract
Sejak pewahyuannya hingga kini, Al-Qur’an telah mengarungi sejarah panjang selama empat belas abad lebih. Sepanjang perjalanannya ada beberapa hal yang menjadi perdebatan, diantaranya yaitu naskh mansukh. Naskh kadang-kadang bermakna ”meniadakan” (izaalah), ”pengganti” (tabdil) ada juga bermakna ”pengalihan” (tahwit). Naskh adalah pembatalan hukum, baik dengan menghapus dan melepaskan teks yang menunjuk hukum dari bacaan (tidak dimasukkan dalam kodifikasi Al-Qur’an) atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagai petunjuk adanya ”hukum” yang di-mansukh. Dalam pembahasan naskh mansukh tersebut ada Ulama yang setuju dan adanya juga Ulama yang tidak setuju dengan adanya naskh mansukh, dengan alasan al-Qur’an merupakan syariat yang muhkam dan berlaku sepanjang masa, sehingga tidak mungkin ada yang di mansukh.
References
As-Shalih, Subhi, (terj. Tim Pustaka Firdaus), Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008
Effendi, Agus, “Kontroversi Di Seputar Naskh Al-Qur’an” dalam Sukardi D.K, (ed.) Belajar Mudah Ulumul Al-Qur’an: Studi Khazanah Ilmu Al-Qur’an Jakarta: Lentera, 2002
Quthan,,Mana’ul, (terj. Halimuddin, S.H), Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 2 ( Jakarta:PT Rineka Cipta, 1995)
Shihab, Quraish, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan,1999
………………., Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1999
Yafie, Ali, “Mengenal Nasikh-Mansukh Dalam Al-Quran” dalam Sukardi D.K, (ed.) Belajar Mudah Ulumul Al-Qur’an: Studi Khazanah Ilmu Al-Qur’an, Jakarta: Lentera, 2002
Zaid, Nasr Hamid Abu, (terj. Khoiron Nahdliyyin), Tekstualitas Al-Quran: Kritik Terhadap Ulumul Quran, Yogyakarta: LKiS, 2005
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.