BARAMBANGAN SEBAGAI PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN PESPEKTIF HAM
Abstract
Penelitian ini membahas tradisi Barambangan sebagai pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif HAM. Barambangan merupakan sebuah tradisi di dalam masyarakat Banjar yang muncul sejak kepemimpinan Sultan Adam sebagai Raja Kesultanan Banjar. Tradisi ini merupakan suatu keadaan antara suami istri yang telah mengalami kerenggangan hubungan rumah tangga, sehingga mereka memerlukan waktu jeda untuk menentukan pilihan tetap bersatu atau bercerai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Tradisi Barambangan sebagai pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan mengadopsi system hukum Islam dan hukum Adat. Selanjutnya, Tradisi Barambangan ini muncul sebagai perlindungan hukum seorang perempuan dari paksaan serta kekerasan ketika terjadi konflik. Hal ini dibuktikan dengan hasil analisa menggunakan teori perlindungan hukum. Selain itu, Tradisi Barambangan ini juga mengandung tata cara penyelesaian konflik antara suami istri yang Barambangan. Dalam perspektif HAM, Tradisi Barambangan sebagai pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan telah memenuhi amanat HAM untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan. Akan tetapi, masih terdapat unsur diskriminatif dalam tradisi ini. Hal itu karena dictum perkara 18 UUSA hanya menekankan perempuan sebagai pihak yang tidak mau berdamai.
References
Al Amruzi, Muhammad Fahmi, Masyitah Umar, and Anwar Hafidzi. “Sultan Adam Law in The Progressive Law Perspective in Banjar Communities in The 18th Century Ad.” JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan 7, no. 1 (2020).
Asikin, Amiruddin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Badruzaman, Dudi. “Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 3, no. 1 (March 2, 2020): 103–24.
Donnelly, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. Cornell University Press, 2013.
Effendi, Rustam. “Struktur Dan Makna Undang-Undang Sultan Adam Pada Masa Kerajaan Banjar Kalimantan Selatan.” LITERA 12, no. 2 (2013).
Ellsberg, Mary C. “Violence against Women: A Global Public Health Crisis.” Scandinavian Journal of Public Health 34, no. 1 (January 1, 2006).
Haji, Sjarifuddin. Sejarah Banjar. Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, 2003.
“Lembar Fakta Dan Temuan Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019.” Komnas Perempuan, 2020.
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Rezkianoor, M. Syahriza. “Perkara 18 Undang-Undang Sultan Adam Tentang Barambangan (Analisis Maqâshid Asy-Syarî’ah).” Masters, Pascasarjana, 2018.
Salim, H. S., and Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis Buku Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
———. “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi.” Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Savitri, Niken, and Aep Gunarsa. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Refika Aditama, 2008.
UNODC. Global Study on Homicide. Vol. 5. Vienna, 2019.
Zajda, Joseph, ed. Human Rights Education Globally. Globalisation, Comparative Education and Policy Research. Springer Netherlands, 2020.
Zulfa, Jamalie. “Sultan Adam Al-Watsiq Billah Dan Sejarah Penerapan Islam Di Tanah Banjar.” Jurnal Al-Jami Vol.8, No.16 Januari-Juni 2012, 2012.