PERAN KUA DALAM MENGATASI NIKAH SIRI DI KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR KOTA BALIKPAPAN

  • Sekolah Tinggi Ilmu Syari�ah (STIS) Hidayatullah Balikpapan
  • Sekolah Tinggi Ilmu Syari�ah (STIS) Hidayatullah Balikpapan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Balikpapan Timur dalam mengatasi nikah siri, yang mana terjadinya nikah siri ini disebabkan oleh minimnya informasi kepada masyarakat terkait dengan efek negatif yang akan didapatkan pasca terjadinya nikah siri, juga karena adanya problem administrasi yang belum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur KUA. oleh karenanya KUA berusaha untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkordinasi dengan pihak camat dan lurah serta para RT dilingkungan setempat, disamping itu peran penyuluh agama Islam turut serta membantu KUA dalam hal edukasi dan informasi agar dapat diketahui dan difahami oleh masyarakat berkaitan dengan program-program KUA Khususnya sosialisasi dampak yang akan timbul disebab adanya nikah siri.

Referensi

Ahmad, Baharuddin. Studi Hisroris Metodologis. 1st ed. Jambi: Syari�ah Press IAIN STS Jambi, 2002.

Ahmad, Durai. �Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) (Studi Di Bantargebang, Kota Bekasi).� Syarif Hidayatullah, n.d.

Ali, Hasan M. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Bunyamin, Mahmudin, and Agus Hermanto. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, n.d.

Depag RI. Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah, Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI. Jakarta: Departemen Agama RI, 2013.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI, 2001.

Hasan, Iqbal. Pokok Pokok Materi Metododologi Penelitian Dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.

Moleong, J. Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, n.d.

Mujibussalim, Ruhdiya. �Kewajiban Pencatatan Perkawinan Bagi Pasangan Yang Telah Menikah Beserta Konsekuensi Yuridisnya� 2 (2013).

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali, n.d.

Shomad, Abd. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.

Sufa, Afifah Zakiyah. �,Fenomena Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Masyarakat Desa Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta.� Sunan Kalijaga, n.d.

Syarif, Muhammad Fahmi. �Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Nikah Dibawah Tangan, (Studi Kasus Di Kec. Carenang Kab. Serang).� Sultan Maulana Hasanuddin, n.d.

Tahir, Jureiri. �Faktor-Faktor Penyebab Nikah Siri Di Sulawesi Barat,� 5 (2017).

Usman, Suparman. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya. Serang: Saudara, n.d.

Zainuddin, Afawan Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya. Sleman: Deepublish, n.d.

Ramadhan Saha, Peran KUA Dalam Mencegah Nikah Siri di Kec.Sambi Rampas NTT. 2021.

Muhammad Fahmi Syarif, Peran KUA Dalam Meminimalisir Nikah dibawah Tangan (studi kasus kecamatan Carenang, Serang) 2019.

Kharisudin,Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan. 2021
Diterbitkan
2024-12-16